Aksesibilitas merupakan salah satu aspek fundamental dalam kerangka pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan termasuk kelompok penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hak-hak narapidana penyandang disabilitas dipenuhi berdasarkan hukum positif Indonesia dan mengevaluasi aksesibilitas implementasi pedoman bagi narapidana penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan pada peneltian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aksesibilitas implementasi pedoman bagi narapidana penyandang disabilitas di lembaga pemasyarakatan didukung oleh instrumen hukum yang memadai untuk memastikan aksesibilitas bagi narapidana penyandang disabilitas. Kombinasi antara Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2015, dan instrumen internasional seperti Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) memberikan landasan normatif yang kuat. Dimensi aksesibilitas mencakup aksesibilitas fisik, akses ke layanan kesehatan, dan akses ke pendidikan serta pengembangan keterampilan bagi narapidana kelompok penyandang disabilitas. Namun, perlu dicermati adanya dinamika kelembagaan pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Perubahan kelembagaan ini menuntut adanya harmonisasi ulang regulasi teknis, agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pemenuhan hak narapidana penyandang disabilitas.
Copyrights © 2026