Penelitian ini mengkaji sengketa lahan di Perumahan Green Village, Bekasi, sebagai studi kasus untuk menganalisis tantangan penegakan hukum agraria dan perlindungan hak kepemilikan warga dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan sosial. Sengketa ini muncul akibat adanya perbedaan klaim atas kepemilikan dan batas lahan antara pemilik tanah dan pihak pengembang PT Surya Mitratama Persada (SMP), yang kemudian berkembang menjadi proses hukum. Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Bekasi memunculkan ketegangan normatif antara prinsip kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan dan jaminan perlindungan hak dasar warga atas hunian yang layak. Konflik ini menimbulkan ketegangan sosial dan memunculkan tuntutan hukum dari warga terhadap pengembang, baik secara perdata maupun pidana. Keterlibatan Pemerintah Kota Bekasi sebagai mediator merefleksikan batas efektivitas kewenangan pemerintah daerah dalam penyelesaian sengketa pertanahan di tengah konflik antara kepastian hukum dan perlindungan hak warga. Temuan penelitian ini menegaskan, bahwa ketidakterpaduan antara kepastian hukum formal dan perlindungan hak warga dalam praktik tata kelola pertanahan menjadi akar persoalan sengketa, sehingga reformulasi pendekatan penegakan hukum agraria berbasis fungsi sosial tanah menjadi kebutuhan mendesak. Penyelesaian yang tepat diharapkan dapat mencegah terulangnya konflik serupa dan menjamin kepastian hukum serta kesejahteraan warga di kawasan perkotaan.
Copyrights © 2026