Hadirnya norma hukum yang saling bertentangan dalam peraturan perpajakan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak, khususnya dalam kasus sengketa PPN Chevron Makassar Ltd terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Januari s.d. Februari 2009 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 467/B/Pk/Pjk/2022 tertanggal 1 Maret 2022. Perbedaan penafsiran antara Peraturan Pemerintah (PP) No. 143 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa PPN dipungut pada saat pembayaran dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/PMK.03/2005 yang mengharuskan PPN dipungut pada saat penyerahan barang atau jasa tanpa menunggu pembayaran menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan hukum. Inkonsistensi ini menimbulkan kerugian bagi wajib pajak ketika Direktorat Jenderal Pajak dan Mahkamah Agung mengacu pada PMK yang secara hierarki lebih rendah dari PP. Melalui metode normatif, penelitian ini mengkaji penerapan asas lex superior derogat legi inferiori untuk menilai penting mendahulukan peraturan yang lebih tinggi hierarkinya guna menjamin kepastian hukum dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi peraturan agar perbedaan norma tidak merugikan wajib pajak dan penegakan hukum berjalan secara konsisten.
Copyrights © 2026