Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang memiliki peranan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional. Dalam praktiknya, korporasi sering melakukan berbagai strategi untuk meminimalkan beban pajak, salah satunya melalui praktik penghindaran pajak (tax avoidance). Praktik ini pada dasarnya memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan yang berlaku sehingga tidak selalu secara langsung melanggar hukum, namun berpotensi mengurangi penerimaan negara. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang lebih komprehensif serta penerapan prinsip Good Corporate Governance guna mendorong kepatuhan perpajakan korporasi.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penghindaran pajak oleh korporasi dalam perspektif hukum serta mengkaji penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam mencegah praktik tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 merupakan langkah penting dalam menutup celah praktik penghindaran pajak oleh korporasi. Selain itu, penerapan prinsip Good Corporate Governance yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran memiliki peran strategis dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan korporasi. Dengan demikian, sinergi antara pengaturan hukum perpajakan dan penerapan prinsip Good Corporate Governance diharapkan mampu menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026