DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 1 (2015)

PERNIKAHAN DENGAN MENGGUNAKAN WALI HAKIM DITINJAU DARI FIQIH ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI SAMARINDA

Faridz Hasmy Rushadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2016

Abstract

AbstrakAllah telah memberi batas dengan peraturan-peraturan-Nya, yaitu dengan syari'at yang terdapat dalam kitab-Nya dan Hadits Rasul-Nya dalam bentuk hukum-hukum perkawinan, misalnya mengenai meminang sebagai pendahuluan perkawinan, tentang mahar atau mas kawin, yaitu pemberian seorang suami kepada istrinya sewaktu akad nikah atau sesudahnya. Demikian juga dengan perkawinan itu sendiri yang mempunyai syarat-syarat dan rukun-rukun.Tiap orang dapat memiliki hak-hak, atau dengan perkataan lain tiap orang menjadi pendukung hak dan ia diperbolehkan kalau memliki kecakapan sempurna bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya. Fikih Islam menggunakan istilah ahliyah untuk menunjuk arti kecakapan. Kecakapan mendukung hak disebut Ahliyatul Wujub dan kecakapan menggunakan hak terhadap orang lain disebut Ahliyatul Ada'.Pernikahan yang dilaksanakan dengan berwalikan hakim padahal wali nasabnya masih ada dipandang sah oleh Undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam, sepanjang wali hakim tersebut telah terlebih dahulu mempertimbangkan boleh tidaknya perpindahan kewalian sebagaimana tersebut diatas.

Copyrights © 2015