ABSTRAK Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menetapkan jangka waktu tertentu tentang masalah penuntutan, dapat menjadi daluwarsa menurut undang-undang.Ketentuan dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya mengatur daluwarsa hak penuntutan pidana, tetapi perlu juga dihubungkan dengan hak menjalankan hukuman. Waktu gugurnya hak untuk menjalankan hukuman lebih lama daripada gugurnya hak penuntutan pidana karena kesalahan terdakwa sudah pasti.Tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu sesungguhnya merupakan suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja hingga untuk menyatakan seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat itu terbukti maka jaksa penuntut umum dan hakim harus membuktikan adanya kehendak para terdakwa untuk berbuat secara palsu atau memalsukan surat. Adanya maksud para terdakwa untuk menggunakan sendiri surat tersebut sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain mempergunakan surat yang telah ia buat secara palsu, disyaratkan adanya pengetahuan para terdakwa bahwa dari penggunaan surat yang ia buat secara palsu atau yang ia palsukan itu dapat menimbulkan kerugian. Kata Kunci : Surat Palsu dan Pidana
Copyrights © 2016