Open Access DRIVERset
Vol. 2 No. 1 (2026): Dedikasi Mandiri Nusantara - Februari 2026

Penerapan IPTEKS Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Gunanya Memperoleh Kepastian Hukum Pada MasyarakatDi Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura

Pelupessy, Sella Petrix (Unknown)
Pelupessy, Berd Elkiopas (Unknown)
Palenewen, James Yoseph (Unknown)
Pelupessy, Eddy (Unknown)
Angwarmasse, Lena Claudia (Unknown)
Mofu, Marselina Ivony (Unknown)
Selviani, Evi (Unknown)
Nusawakan, Dwight (Unknown)
Asmarani, Nur (Unknown)
Hetharia, Melkias (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2026

Abstract

Pengabdian ini dilakukan dengan judul Penerapan IPTEKS Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Gunanya Memperoleh Kepastian Hukum Pada Masyarakat Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan ini dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman cara pendaftaran tanah guna memperoleh kepastian hukum sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan penerapan IPTEKS tersebut. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu, tanggal 29 November 2025 yang dilaksanakan di balai kampung Asei Besar dengan memberikan pengetahuan kepada mitra mengenai sistem pendaftaran hingga terbitnya sertifikat tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah untuk memperoleh kepastian hukum. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang Sistem Pendaftaran Tanah hingga terbitnya sertifikat hak milik atas tanah untuk menjamin kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah, dan juga memberikan pendampingan hukum kepada mitra untuk mendaftarkan tanahnya pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Copyrights © 2026