Implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan tugas kepolisian merupakan aspek penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan. Salah satu fungsi kepolisian yang berperan strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah fungsi Samapta, khususnya dalam kegiatan pengamanan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Samapta POLRI pada kegiatan pengamanan masyarakat di POLRES Kota Mojokerto serta mengidentifikasi kendala dan upaya yang dilakukan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan serta penelitian lapangan melalui wawancara dan observasi di lingkungan POLRES Kota Mojokerto. Data dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan tugas Samapta dalam perspektif HAM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas Samapta dalam pengamanan masyarakat telah mengacu pada prinsip HAM seperti legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Namun, masih terdapat kendala berupa keterbatasan pemahaman anggota, dinamika kondisi lapangan, serta keterbatasan sarana dan prasarana.
Copyrights © 2026