Pengadilan Agama memainkan peran utama dalam memutuskan perkara hukum keluarga Islam di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, warisan, dan konflik keluarga. Penyelesaian kasus tidak hanya berfokus pada penerapan aturan hukum formal, tetapi juga bertujuan untuk mencapai kesejahteraan pihak-pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, metode maqāṣid al-syarī'ah sangat penting untuk menganalisis dan memahami tujuan dan prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti peningkatan peran Pengadilan Agama dalam memajukan kesejahteraan hukum keluarga Islam melalui lensa maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini memanfaatkan metodologi penelitian hukum normatif, yang menggabungkan pendekatan konseptualisasi dan teknik penelitian pustaka. Data diperoleh dari dokumen legislatif, literatur hukum Islam, dan sumber ilmiah lainnya yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai entitas penyelesaian melalui prosedur litigasi, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan hasil yang damai dalam hubungan keluarga. Peningkatan fungsi Pengadilan Agama diwujudkan melalui upaya para hakim dalam memutuskan perkara dengan mempertimbangkan unsur normatif dan standar nilai-nilai maqāṣid al-syarī'ah, secara khusus terkait penjagaan terhadap agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama syariah, serta melalui hasil mediasi. Akibatnya, keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi ikut mendorong keadilan substantif dan kesejahteraan bagi masyarakat Muslim.
Copyrights © 2026