Jabatan fungsional Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan dan Penyuluh Kehutanan merupakan jabatan fungsional tertentu yang kedudukannya berada dibawah pembinaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kewajiban setiap pejabat fungsional adalah melaksanakan butir-butir kegiatan fungsional dan menyusunnya dalam bentuk DUPAK sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. DUPAK yang telah disusun kemudian diajukan kepada tim penilai untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi, namun persoalan muncul ketika adanya pemahaman yang berbeda antar tim penilai terhadap butir-butir kegiatan fungsional, hal ini terjadi karena tidak adanya pedoman yang dapat dijadikan rujukan oleh tim penilai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pendekatan secara sistemik dapat dianggap sebagai salah satu langkah solutif dalam menyelesaikan masalah, pendekatan tersebut berupa koordinasi kerja, baik antar tim penilai maupun tim penilai dengan direktorat teknis atau pihak terkait yang dinilai memliki kompetensi dibidangnya, sehingga tercipta hubungan saling pengertian antara tim penilai pusat dengan tim penilai UPT dalam rangka mewujudkan hubungan kerjasama yang harmonis dan sinergis dalam penilaian angka kredit. Penyelesaian secara sistemik juga memberikan kejelasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab demi terwujudnya suatu koordinasi dan sinkronisasi atas kesepahaman dalam menafsirkan butir-butir kegiatan dalam Dupak.
Copyrights © 2023