Kelurahan di bentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor. 73 Tahun 2016 tentang Kelurahan sebagai Perangkat Kecamatan yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam Pasal 52 dijelaskan bahwa Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu dan melaksanakan sebagian tugas Camat. Rumusan masalahan penelitian ini adalah rendahnya efektivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan, diduga belum dilaksanakannya Implementasi Kebijakan. Alasan Efektivitas kerja ASN rendah dilihat dari kualitas SDM dan kebijakan tidak dilaksanakan sesuai rencana. Dalam pelaksanaan kebijakan Peraturan Bupati Nomor. 73 Tahun 2016 masih ditemukan permasalahan yang berkaitan dengan Efektivitas Kerja Aparatur Sipil Negara Kelurahan. Pelaksanaan Kebijakan Peraturan Bupati Nomor.73 Tahun 2016 harus saling bersinergis dengan baik antara Faktor utama dan factor pendukung , aspek tersebut dimulai dari pelaksanaan keberhasilan Pelaksana Kebijakan dengan aspek Komunikasi, Sumber Daya, Sikap dan Struktur Birokrasi Satu sama lain saling mendukung sehingga efektifitas kerja Aparatur Sipil Negara Kelurahan meningkat lebih baik lagi sesuai Peraturan Bupati Nomor. 73 tahun 2016.
Copyrights © 2019