DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 4, No 2 (2016)

PUTUSAN PAILIT TERHADAP HARTA WARISAN MILIK DEBITUR DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN

Ardian Ardian (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2018

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini didasarkan pada beberapa asas. Asas-asas tersebut antara lain adalah Asas keseimbangan, Asas kelangsungan Usaha, Asas Keadilan dan Asas Integrasi.Dari Penyusunan skripsi ini dengan menggunakan metode kepustakaan (library research) yaitu dengan mendasarkan kepada bahan kepustakaan baik berupa pendapat para ahli hukum dan juga ketentuan perundang-undangan yang ada kaitan dengan masalah tersebut diatas.Adapun kesimpulan yang dapat dikemukakan adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 207 UUK-PKPU, harta kekayaan orang yang meninggal harus dinyatakan dalam keadaan pailit, apabila dua atau beberapa kreditor mengajukan permohonan untuk itu dan secara singkat dapat membuktikan bahwa : Utang  orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas; atau pada saat meninggalnya orang tersebut harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.Menurut Pasal 40 ayat (1) UUK-PKPU, warisan yang selama kepailitan jatuh kepada debitor pailit, oleh kurator tidak boleh diterima, kecuali apabila menguntungkan harta pailit. Logika ketentuan-ketentuan Pasal 40 ayat (1) dapat dimengerti karena tidak mustahil debitor pailit bukan menerima warisan berupa piutang tetapi menerima warisan utang. Apabila debitor pailit menerima warisan berupa piutang (tagihan) maka warisan tersebut akan menguntungkan harta pailit. Akan tetapi, apabila debitor pailit menerima warisan berupa utang, maka warisan tersebut akan membebani harta pailit. Sudah tentu hal tersebut bukan saja debitor pailit, tetapi juga para kreditornya.Bila merujuk pada pasal 209 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang UUK-PKPU yang bunyinya sebagai berikut “Putusan pernyataan pailit berakibat demi hukum dipisahkannya harta kekayaan orang yang meninggal dari harta kekayaan ahli warisnya.” Sehingga pertanggung jawaban ahli waris debitor terhadap putusan pailit demi hukum sudah dipisahkan dari harta kekayaan orang yang meninggal oleh UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Copyrights © 2016