Studi ini memiliki tujuan untuk menganalisis pengaruh dari sosialisasi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak yang masuk dalam kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama periode transisi setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Studi ini mengadopsi metode kuantitatif, dengan populasi UMKM yang terdaftar dan aktif sebagai wajib pajak di wilayah KPP Pratama Ponorogo. 100 responden dipilih memanfaatkan teknik purposive sampling dengan dasar penggandaan jumlah indikator sebanyak sepuluh kali. Pengumpulan informasi dilangsungkan dengan memanfaatkan kuesioner yang didasarkan pada skala Likert, selanjutnya dianalisis memanfaatkan perangkat lunak IBM SPSS dengan menerapkan pengujian validitas, pengujian reliabilitas, analisis asumsi klasik, dan regresi linier sederhana pada tingkat signifikan 5%. Temuan dari studi ini mengungkapkan bahwasanya sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan para wajib pajak. Hal ini dapat dibuktikan melalui nilai koefisien regresi yang mencapai 0,652, dengan nilai t sebesar 7,671 serta tingkat signifikansi 0,000. Dengan nilai R Square sebesar 0,764, memperlihatkan bahwasanya edukasi perpajakan dapat menjelaskan 76,4% pengaruhnya terhadap kepatuhan wajib pajak. Hasil ini menegaskan pentingnya sosialisasi yang dilangsungkan secara intensif, adaptif, dan komunikatif dalam meningkatkan kepatuhan pajak UMKM sekaligus mendukung pengoptimalan pendapatan negara yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025