Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas sistem Shopee PayLater ditinjau dari keabsahan akad, mekanisme pembiayaan, serta penerapan biaya dan denda keterlambatan berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang menggunakan studi kepustakaan terhadap fatwa DSN-MUI, dokumen ketentuan Shopee PayLater, serta literatur hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif Shopee PayLater memiliki legalitas formal sebagai layanan pembiayaan yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, namun secara substantif belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah karena adanya ketidakjelasan akad, penambahan kewajiban pembayaran berbasis waktu, serta penerapan denda keterlambatan yang bersifat akumulatif yang mengandung unsur riba, gharar, dan kezaliman. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis terpadu keabsahan akad, mekanisme pembiayaan, dan denda keterlambatan Shopee PayLater berdasarkan fatwa DSN-MUI, yang belum dikaji secara sistematis dalam penelitian sebelumnya.
Copyrights © 2025