Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik arisan online dalam perspektif fiqh muamalah, menilai kesesuaiannya dengan rukun dan syarat akad, serta mengidentifikasi unsur muamalah yang berpotensi bertentangan dengan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif yang diperkaya analisis empiris kontekstual, dengan fokus pada kasus arisan online di Kota Kediri. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur fiqh muamalah dan penelitian terdahulu, serta data empiris berupa pemberitaan media dan kronologi kasus. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan membandingkan praktik arisan online dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah dan tujuan syariah (maqāṣid al-syarī‘ah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan online belum sepenuhnya selaras dengan prinsip fiqh muamalah karena dijalankan secara informal, tidak transparan, dan tidak memenuhi kejelasan akad. Praktik tersebut berpotensi mengandung unsur gharar, tadlis, ghasy, riba, dan ẓulm, sehingga berdampak pada pelanggaran prinsip keadilan dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Oleh karena itu, praktik arisan online hanya dapat dibenarkan apabila dilaksanakan dengan akad yang jelas, adil, dan transparan sesuai prinsip fiqh muamalah.
Copyrights © 2026