Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan self assessment dalam pengendalian risiko hukum dan risiko reputasi serta kontribusinya terhadap penguatan Good Corporate Governance pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari Laporan Tahunan Bank Syariah Indonesia tahun 2024, laporan tata kelola perusahaan, serta dokumen regulasi terkait manajemen risiko perbankan syariah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan self assessment pada Bank Syariah Indonesia efektif dalam mendukung pengendalian risiko hukum dan reputasi. Hal ini tercermin dari tidak adanya pelanggaran BMPD, rendahnya perkara hukum, serta stabilnya operasional bank pada tahun 2024. Stabilitas reputasi juga terlihat dari meningkatnya penggunaan layanan digital, tingginya volume transaksi, dan rasio NPF yang tetap sehat. Selain itu, berbagai penghargaan tata kelola menunjukkan pengakuan terhadap kualitas pengelolaan institusi. Temuan ini menegaskan bahwa self assessment berperan penting dalam meningkatkan pengendalian risiko sekaligus memperkuat penerapan Good Corporate Governance.
Copyrights © 2026