Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan penting dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi rendahnya legalitas usaha dan keterbatasan akses permodalan formal. Permasalahan ini juga dialami UMKM di Desa Bandar Kumbul yang sebagian besar belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal sehingga akses pembiayaan dan perlindungan hukum belum optimal. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku UMKM dalam pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) serta pengajuan Sertifikasi Halal melalui pendampingan langsung. Metode yang digunakan adalah pendekatan aksi partisipatif dengan melibatkan 30 UMKM melalui observasi, sosialisasi, pendampingan teknis, dan evaluasi selama Agustus–Desember 2025. Hasil menunjukkan 4 UMKM (13,3%) memperoleh NIB dan 2 UMKM (6,7%) memproleh Sertifikasi Halal, disertai peningkatan kesiapan administratif, literasi digital, serta keberanian mengakses mencakup seperti Kredit Usaha Rakyat. Pendampingan legalitas efektif mendorong formalitas, daya saing, dan keinginan usaha.
Copyrights © 2026