Akuntansi sektor publik menempatkan akuntabilitas dan transparansi sebagai pilar utama good governance. Berdasarkan stewardship theory, pemerintah sebagai pengelola amanah wajib melaporkan penggunaan sumber daya publik kepada rakyat. LKPP dan LKPD menjadi instrumen penting dalam memenuhi tanggung jawab tersebut. Penelitian ini bertujuan menganalisis akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui LKPP dan LKPD dengan metode kualitatif deskriptif berbasis studi kepustakaan menggunakan laporan keuangan, hasil pemeriksaan BPK, dan regulasi periode 2021–2026. Hasil menunjukkan bahwa akuntabilitas dan kualitas laporan dipengaruhi oleh sinergi kompetensi SDM, pemanfaatan teknologi informasi, dan efektivitas SPIP. Transparansi juga terbukti meningkatkan kinerja instansi dan kepercayaan publik. Namun, masih terdapat tantangan pada sinkronisasi regulasi pusat-daerah dan integrasi SIPD. Kesimpulannya, opini WTP tidak boleh sekadar target administratif, tetapi harus disertai penguatan pengendalian internal yang berdampak pada efisiensi anggaran dan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2026