ABSTRAKUntuk meminta dispensasi kawin di bawah usia minimum tersebut yaitu bahwa orang tua dari anak yang akan dimintakan dispensasi kawin tersebut disebut sebagai pemohon datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat pengantar atau surat permohonan dispensasi kawin dari Kantor Urusan Agama (KUA) diwilayah tempat tinggal pemohon. Surat permohonan tersebut berisi pemberitahuan bahwa pemohon (orang tua) bermaksud untuk mengawinkan anaknya yang masih di bawah usia minimum berdasarkan alasan-alasan yang sebenarnya.Setelah Pegadilan Agama menerima dan mempelajari permohonan tersebut, kemudian Ketua Pengadilan menentukan hakim yang akan meminpin sidang. Apabila rencana perkawinannya ditolak oleh Pengadilan Agama, maka sebaiknya kedua calon mempelai tersebut menunda dulu rencana perkawinannya sampai usia dari kedua atau salah satu calon mempelai cukup untuk melangsungkan perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.Akan tetapi ada juga karena tidak mau menunda rencana perkawinannya, maka kedua calon mempelai tersebut melakukan perkawinan sirri. Sedangkan kawin sirri tersebut tidak mempunyai akibat hukum karena perkawinannya tersebut tidak dicatatkan ke Pegawai Pencatat Nikah (PPN).Kata kunci : Perkawinan dibawah usia minimum, cara memperoleh izin kawin, akibat hukumnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016