Administrasi kependudukan merupakan instrumen penting untuk menjamin hak setiap warga negara atas identitas hukum. Namun, di Kabupaten Sikka masih ditemukan berbagai persoalan seperti rendahnya kepemilikan dokumen kependudukan, keterlambatan pencetakan KTP elektronik, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pelaporan peristiwa penting. Kondisi ini menunjukkan perlunya analisis mendalam mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sikka, khususnya pada wilayah Desa Watugong, Desa Nelle Wutung, dan Desa Nelle Lorang.Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris melalui wawancara, observasi, serta telaah dokumen untuk mengkaji praktik perlindungan hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum dilakukan secara preventif melalui penyusunan SOP, penyediaan informasi pelayanan, sosialisasi langsung di balai desa serta kegiatan keliling disertai dengan penyuluhan hukum. Perlindungan represif diberikan melalui mekanisme pengaduan, koreksi data, dan penerbitan ulang dokumen. Upaya Disdukcapil Sikka dalam menjamin hak warga juga terlihat melalui pendataan langsung di kantor Disdukcapil Sikka dan pendataan lapangan atau jemput bola, peningkatan kualitas layanan publik seperti inovasi Jalan Mantan, Cinta Panas, dan DESAK. Hambatan yang dihadapi meliputi faktor internal yaitu, keterbatasan sarana prasarana, jaringan internet tidak stabil, kurangnya blangko e-ktp, dan juga faktor eksternal yaitu, rendahnya kesadaran masyarakat, budaya menunda pengurusan dokumen, serta lemahnya koordinasi Disdukcapil sikka dan pemerintah desa. Secara keseluruhan berdasarkan hasil penelitian di atas, maka peneliti memberikan saran yaitu diperlukan peningkatan sarana dan prasarana pelayanan, penguatan koordinasi antara Disdukcapil dan pemerintah desa, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat agar pelaksanaan perlindungan hukum dalam administrasi kependudukan dapat berjalan lebih efektif dan merata.
Copyrights © 2025