Pernikahan merupakan institusi penting dalam hukum Islam yang memegang peranan sentral dalam tatanan sosial. Keabsahan suatu akad nikah bergantung pada terpenuhinya rukun dan unsur yang ditetapkan oleh syariat. Kitab Fatḥul Mu’in karya Zainuddin al-Malibari memberikan uraian yang luas mengenai rukun nikah serta metode istinbath hukum yang melandasinya. Penelitian ini bertujuan mengkaji pandangan Fatḥul Mu’in terkait rukun nikah dan pendekatan istinbath hukum yang digunakan dalam menetapkan keabsahan akad tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur terhadap karya-karya fikih klasik dan kontemporer. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Fatḥul Mu’in berpegang pada mazhab Syafi‘i dengan menyajikan penjelasan terperinci mengenai rukun dan syarat nikah, serta menerapkan qiyas dan istisḥab sebagai metode utama dalam proses istinbath hukumnya.
Copyrights © 2025