Perkawinan beda agama di Indonesia sejak lama berada dalam posisi problematis akibat tidak adanya pengaturan eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam praktik peradilan, permohonan pencatatan perkawinan beda agama sempat memperoleh ruang melalui penetapan pengadilan, meskipun menunjukkan adanya inkonsistensi putusan hakim. Kondisi tersebut mendorong Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang memberikan pedoman kepada hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dan kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan SEMA No. 2 Tahun 2023 terhadap status hukum perkawinan beda agama di Indonesia ditinjau dari aspek kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2023 memperkuat kepastian hukum dan menyeragamkan putusan hakim, namun sekaligus menimbulkan konsekuensi normatif dan administratif, antara lain tidak diakuinya perkawinan secara hukum, keterbatasan hak waris dan harta bersama, implikasi terhadap status hukum anak, serta hambatan dalam administrasi kependudukan. Selain itu, penerapan SEMA ini memunculkan perdebatan antara kepastian hukum, norma agama, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun SEMA No. 2 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum, pengaturan lebih lanjut pada tingkat undang-undang tetap diperlukan guna menjamin perlindungan hukum yang berkeadilan.
Copyrights © 2026