Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pemerintah dalam pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan tinjauan pustaka, penelitian ini mengevaluasi implementasi hak-hak dasar di tengah keterbatasan sarana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun layanan kesehatan dan program pembinaan tetap diupayakan, pemenuhan hak WBP terhambat secara signifikan oleh masalah overkapasitas yang mencapai 498% (797 penghuni dari kapasitas 160 orang). Kondisi ini berdampak pada penurunan kualitas hunian, keterbatasan ruang gerak, serta peningkatan risiko gangguan keamanan. Selain itu, keterbatasan jumlah personel dan anggaran menjadi kendala utama dalam optimalisasi proses rehabilitasi. Disimpulkan bahwa pemenuhan hak WBP belum maksimal akibat kendala struktural dan infrastruktur. Peneliti merekomendasikan penguatan kebijakan keadilan restoratif untuk mengurangi kepadatan hunian serta peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan fasilitas rutan demi menjamin harkat dan martabat warga binaan.
Copyrights © 2026