Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran hukum masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan melalui kegiatan sosialisasi oleh Balai Gakkum Maluku dan Papua. Masyarakat sekitar kawasan hutan memiliki peran strategis dalam mendukung upaya perlindungan dan penegakan hukum kehutanan, namun masih dihadapkan pada keterbatasan pemahaman terhadap peraturan dan fungsi kawasan hutan. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui sosialisasi, diskusi partisipatif, dan penyuluhan hukum kehutanan yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aturan kehutanan, larangan pemanfaatan ilegal, serta sanksi hukum, disertai dengan tumbuhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat sebagai pengawas sosial kawasan hutan. Kegiatan ini juga memperkuat kemitraan antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya pencegahan pelanggaran kehutanan. Dengan demikian, sosialisasi peningkatan kapasitas masyarakat menjadi pendekatan yang efektif dalam mendukung penegakan hukum kehutanan serta pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan di wilayah Maluku dan Papua.
Copyrights © 2026