Artikel ini dilatarbelakangi nikah beda agama di kota Yogyakarta. Nikah beda agama dalam masyarakat pada hakekatnya tunduk pada aturan-aturan yang dilarang oleh hukum agama dan negara. Adapun tujuan dari artikel ini mendeskripsikan mengapa nikah beda agama sering terjadi di Indonesia, khususnya di kota Yogyakarta dan menjelaskan dampak nikah beda agama. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan adalah mengumpulkan data, mengelola, menyajikan data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekularisasi memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan nikah beda agama menimbulkan berbagai faktor kehidupan sosial sehari-hari yaitu pendidikan agama yang rendah, latar belakang orangtua dan kebebasan memilih pasangan. Implikasi nikah beda agama sangat mendesak bagi keluarga, dalam Al-qur’an menyatakan bahwa orang tua harus benar-benar berfikir dengan hati-hati sebelum melakukan nikah. Padahal, hanya sedikit orang yang mengetahui bahwa nikah beda agama yang tidak diakui dapat menimbulkan akibat seperti status hukum nikah yang tidak sah atau anak yang dilahir melalui nikah beda agama. Oleh karena itu, anak tidak memiliki hubungan keluarga dengan ayah kandungnya, ayah tidak dapat menjadi wali anak perempuan dan mereka tidak berhak mewari harta benda.
Copyrights © 2025