Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang kewajiban zakat dalam islam sebagai bentuk pelayanan sosial kepada orang-orang yang berhak menerima. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif berdasarkan studi literatur yang terdapat dalam beberapa literatur terkait yang relevan dengan tulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat islam untuk memberikan pelayanan sosial kepada orang-orang berhak menerima, diantaranya orang fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fiisabilillah, ibnu sabil. Kesimpulan penelitian ini bahwa kewajiban zakat dalam islam memberikan kesempatan kepada orang islam yang mampu untuk memberikan pelayanan sosialnya kepada orang-orang yang tidak mampu.
Copyrights © 2024