Peraturan Presiden 42 Tahun 2013 mengawali gerakan nasional percepatan gizi, khususnya pada 1000 hari pertama kehidupan. Selanjutnya, pada tahun 2018 di Kota Madiun diluncurkan program stunting yang menyasar ibu hamil dan anak usia 6-59 bulan yang berisiko mengalami stunting dan gizi buruk. Program ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mempercepat penurunan angka stunting, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden 72 Tahun 2021. Meskipun Kota Madiun telah mengalami kemajuan dalam menurunkan angka stunting, namun permasalahan tersebut masih ada. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari studi dokumen dan wawancara langsung. Penelitian dilakukan pada bulan April-Juni 2024 terhadap 10 responden (pelaksana program dan masyarakat terkait). Menganalisis evaluasi program berdasarkan input, proses, output dan outcome dari kedua program sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan program di tahun selanjutnya. Hasil: Pada tahun 2022, program WSS (Warung Stop Stunting) menunjukkan peningkatan output berat badan ibu hamil sebesar 93,38% dan peningkatan pada anak sebesar 65,18%. Sementara itu, program PMT (Pemberian Makanan Tambahan) pada tahun 2023 menunjukkan peningkatan output sebesar 7% lebih tinggi dibandingkan dengan program WSS. Kesimpulan: Dilihat dari keberlanjutan program, program WSS tahun 2022 menunjukkan tingkat keberlanjutan yang lebih rendah dibandingkan dengan program PMT daerah tahun 2023. Kegiatan PMT daerah memiliki potensi yang lebih besar untuk dilanjutkan sebagai program stunting di Kota Madiun. Lebih lanjut, program PMT dapat dilanjutkan sebagai program penurunan stunting di Kota Madiun dengan beberapa catatan evaluasi yang perlu diperhatikan untuk perbaikan.
Copyrights © 2025