Artikel ini mengkaji kedudukan hukum cucu dari anak perempuan dan anak laki-laki dalam sistem kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Permasalahan muncul karena Pasal 185 KHI hanya mengakui cucu dari anak laki-laki sebagai ahli waris pengganti, sementara cucu dari anak perempuan tidak mendapatkan pengakuan serupa kecuali melalui mekanisme wasiat wajibah yang bersifat terbatas dan tidak otomatis. Ketentuan ini menimbulkan ketimpangan normatif yang berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan tersebut secara kritis dengan menggunakan pendekatan Teori Hukum Progresif Satjipto Rahardjo, yang menekankan pentingnya hukum sebagai sarana keadilan substantif dan pembebasan sosial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu dengan menganalisis norma hukum yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan yurisprudensi. Pendekatan yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif, dengan penelusuran terhadap sumber-sumber primer hukum Islam seperti KHI, fiqh klasik, dan putusan peradilan terkait. Selain itu, penelitian ini juga memanfaatkan sumber sekunder seperti literatur hukum dan pandangan para ahli untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma hukum waris dalam KHI masih dipengaruhi oleh struktur patriarkal klasik yang tidak lagi sesuai dengan konteks sosial modern. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi progresif terhadap norma tersebut agar hak waris cucu dari anak perempuan dapat diakui secara setara. Pendekatan ini mendukung reformasi hukum yang tidak hanya berorientasi pada tekstualisme, tetapi juga mempertimbangkan keadilan, kemaslahatan, dan dinamika sosial. Makalah ini merekomendasikan revisi terhadap KHI, penguatan tafsir yuridis progresif, serta peran aktif akademisi dan ulama dalam membangun pemahaman hukum waris yang lebih adil dan kontekstual
Copyrights © 2025