Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola interaksi sosial di kalangan masyarakat Indonesia sekaligus meningkatkan potensi konflik sosial melalui penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi yang diperkuat oleh algoritma media sosial. Situasi ini menyoroti urgensi penguatan prinsip ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, sebagai pedoman etis dalam penggunaan media digital. Studi ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai Persatuan Indonesia dalam upaya mencegah dan mengurangi konflik sosial di ruang digital. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui tinjauan literatur yang mengkaji dinamika hoaks, bias algoritma, dan polarisasi digital dalam konteks kebangsaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai Persatuan Indonesia berfungsi sebagai kerangka normatif untuk membangun ruang digital yang inklusif dan bertanggung jawab melalui penguatan literasi digital, pengembangan etika kewarganegaraan digital berdasarkan persatuan, dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, platform digital, dan masyarakat. Temuan ini menekankan bahwa internalisasi nilai Persatuan Indonesia merupakan strategi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan memperkuat kohesi sosial di era digital.
Copyrights © 2025