Upah merupakan salah satu alasan terpenting bagi karyawan dalam melaksanakan pekerjaan meskipun hal ini tidak berarti bahwa tingkat upah merupakan pendorong utama karyawan dalam menyelesaikan segala kewajibannya bagi perusahaan. Secara umum, ada 3 pihak yang terlibat dalam sistem upah yang berlaku di Indonesia yaitu perusahaan, tenaga kerja dan pemerintah. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan pemerintah dalam hal ini lebih sebagai regulator dan pengawas pelaksanaan kegiatan. Dalam kenyataan dilapangan ternyata ada beberapa sistem upah yang sering dilakukan oleh pemberi kerja. Sistem upah ini tergantung pada jenis pekerjaan, besar kecilnya perusahaan, keadaan ekonomi dan lain sebagainya. Sistem ini yaitu sistem upah menurut hasil, sistem upah menurut waktu, sistem upah borongan, sistem bonus dan sistem mitra usaha. Dalam perhitungan upah, harus memperhatikan upah minimum yang ditetapkan di suatu wilayah. Selain itu, perhitungan upah lembur juga harus diperhatikan. Perhitungan upah lembur dihitung per jam dan memiliki perbedaan perhitungan antara pekerja dengan 5 hari kerja atau 6 hari kerja. Namun pada dasarnya, perhitungan upah haruslah layak untuk kemanusiaan dan sesuai dengan pengorbanan yang telah diberikan oleh pekerja
Copyrights © 2020