ABSTRAKTujuan penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum kekayaan intelektual terhadap traditional knowledge guna pembangunan ekonomi Indonesia.Penelitian hukum ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum sebagai norma dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang bersifat diskriptif. Lokasi penelitian dilakukan di dua perpustakaan pusat yaitu, Perpustakaan Daerah Kota Samarinda dan Perpustakaan Universitas Tujuh Belas Agustus Samarinda. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan normatif/ yuridis. Jenis datanya data sekunder, yang terdiri tiga jenis bahan hukum (primer, sekunder dan tersier). Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan atau studi dokumenter ditunjang cyber media. Analisis data yang digunakan adalah content analysis (tehnik analisis isi). Kata kunci : Budaya, Traditional Knowledge.
Copyrights © 2017