Salah satu bentuk hak yang dimiliki setiap orang adalah hak kesehatan. Kesehatan merupakan aspek penting dari Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu hak kesehatan yaitu Hak atas kesehatan reproduksi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dijamin oleh berbagai regulasi di Indonesia. Namun, implementasi hak tersebut seringkali menghadapi kendala, khususnya bagi perempuan yang masih kurang mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Metode yang digunakan dalam pengabdian kepada masyarakat ini yaitu metode sosialisasi yang bertujuan dalam penyampaian informasi secara langsung pada masyarakat khususnya wanita usia subur. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan tiga tahap yaitu tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh Masyarakat khususnya di dusun olat rarang desa labuhan sumbawa dapat membawa dampak positif dan mampu memperjuangkan hak nya untuk mendapatkan perlindungan, serta dapat memberikan gambaran dan motivasi kepada Masyarakat khususnya pada Wanita usia subur. Kesimpulan dari kegiatan ini berhasil meningkatkan pengetahuan dan kesadaran Wanita usia subur serta masyarakat setempat mengenai hak-hak kesehatan reproduksi yang mereka miliki.
Copyrights © 2026