Pembinaan akhlakul karimah dalam kehidupan berumah tangga merupakan kebutuhan mendasar masyarakat untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peranan KUA Kecamatan Medan Polonia dalam pembinaan akhlakul karimah pasangan suami istri melalui pendekatan nilai-nilai Al-Qur’an, khususnya refleksi QS. Ar-Rum ayat 21 dalam Tafsir Al-Azhar. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan kualitatif lapangan dan kepustakaan dengan teknik observasi partisipatif, wawancara, dan dokumentasi. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk kelas bimbingan keluarga sakinah yang melibatkan 50 peserta pasangan suami istri dan calon pengantin di Kecamatan Medan Polonia. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan KUA Kecamatan Medan Polonia berfokus pada internalisasi nilai kesabaran, saling mengasihi, pemahaman tugas dan tanggung jawab, serta penguatan ibadah dan komunikasi dalam rumah tangga. Pendekatan pembinaan ini memberikan manfaat nyata bagi peserta berupa peningkatan pemahaman tentang akhlakul karimah sebagai dasar keharmonisan rumah tangga serta kesadaran menjadikan pernikahan sebagai sarana ibadah. Kegiatan ini menegaskan pentingnya keterlibatan aktif lembaga keagamaan dalam mengaktualisasikan nilai-nilai Qur’ani ke dalam praktik pembinaan keluarga, sehingga tafsir Al-Qur’an tidak hanya bersifat normatif, tetapi aplikatif dalam kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2026