Kegiatan pengabdian ini bertujuan mengoptimalkan komunikasi hukum dan produksi konten digital bermuatan kearifan lokal pada PC IMM Lampung Utara dalam rangka memperkuat peran organisasi dalam mendukung pembangunan daerah. Latar belakang kegiatan ini adalah tingginya aktivitas advokasi sosial organisasi melalui media sosial yang belum sepenuhnya diimbangi dengan literasi hukum digital serta keterampilan teknis produksi konten yang terstruktur dan berbasis nilai lokal. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko etis dan hukum sekaligus membatasi efektivitas pesan pembangunan yang disampaikan kepada publik. Metode yang digunakan adalah Participation Action Research dengan pendekatan kolaboratif melalui tahapan identifikasi kebutuhan, perencanaan bersama mitra, pelaksanaan workshop literasi hukum digital dan pelatihan produksi konten kreatif, serta refleksi dan tindak lanjut program. Kegiatan melibatkan 15 kader sebagai peserta aktif dalam seluruh rangkaian proses. Evaluasi melalui pre-test dan post-test menunjukkan peningkatan pemahaman hukum digital lebih dari 20 persen. Selain itu, kegiatan ini menghasilkan lima konten digital yang mengintegrasikan pesan advokasi dengan narasi kearifan lokal sebagai identitas daerah. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penguatan literasi hukum yang terintegrasi dengan kreativitas produksi konten mampu meningkatkan kapasitas komunikasi organisasi secara lebih etis, strategis, dan partisipatif. Program ini tidak hanya memperkuat manajemen komunikasi internal organisasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun ruang publik digital yang konstruktif dan mendukung agenda pembangunan daerah berbasis nilai lokal.
Copyrights © 2026