Pendampingan hukum merupakan salah satu bentuk pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi kelompok masyarakat kurang mampu. Artikel ini membahas program pendampingan hukum yang dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses keadilan. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, konsultasi gratis, serta advokasi terhadap kasus-kasus yang memerlukan bantuan hukum. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pendampingan hukum tidak hanya membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat, tetapi juga meningkatkan pemahaman mereka terhadap hak dan kewajiban hukum yang dimiliki. Dengan demikian, pendampingan hukum menjadi instrumen penting dalam mewujudkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2026