Penelitian ini mengkaji konsep keluarga sakinah dalam QS. Ar-Rum:21 serta implementasinya dalam praktik pelayanan dan pembinaan keluarga di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai dengan pendekatan Living Qur’an. Pendekatan ini menempatkan Al-Qur’an tidak hanya sebagai teks normatif, tetapi juga sebagai realitas sosial yang hidup melalui resepsi dan praktik institusional masyarakat Muslim. Penelitian ini berangkat dari realitas meningkatnya konflik rumah tangga dan perceraian yang menunjukkan adanya kesenjangan antara idealitas keluarga sakinah dalam Al-Qur’an dan praktik kehidupan keluarga kontemporer. Oleh karena itu, penelitian ini dirumuskan untuk menjawab persoalan: mengapa nilai sakinah dalam QS. Ar-Rum:21 belum sepenuhnya terinternalisasi dalam kehidupan keluarga masyarakat, bagaimana proses penghidupan ayat tersebut dilakukan melalui bimbingan perkawinan di KUA Medan Denai, serta apa saja hambatan struktural dan kultural dalam implementasinya. Penelitian menggunakan metode kualitatif melalui observasi partisipatif selama magang, wawancara mendalam dengan kepala KUA, penyuluh agama, dan calon pengantin, serta dokumentasi modul bimbingan perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. Ar-Rum:21 menjadi rujukan utama dalam materi pembinaan keluarga sakinah, namun implementasinya masih menghadapi kendala keterbatasan waktu, heterogenitas peserta, dan minimnya pendampingan pasca-nikah.
Copyrights © 2026