Dalam ekosistem fintech (financial technology), kepercayaan digital menjadi faktor krusial bagi platform aset digital yang mengelola data sensitif dan risiko finansial tinggi. Penelitian ini bertujuan menganalisis integrasi standar profesional, sertifikasi IT, dan kerangka regulasi dalam membangun arsitektur kepercayaan yang kokoh. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan analisis komparatif, studi ini membandingkan dinamika transisi pengawasan di Indonesia dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap kerangka global seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa serta regulasi di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepercayaan tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi seperti Multi-Party Computation (MPC), tetapi dipengaruhi secara signifikan oleh keselarasan antara Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dengan standar etika internasional ACM/IEEE. Ditemukan adanya adoption gap yang lebar, di mana laju inovasi teknologi melampaui kesiapan regulasi domestik yang masih dalam tahap transisi. Oleh karena itu, integrasi antara kepatuhan hukum, standar profesional yang kuat, dan mekanisme perlindungan aset menjadi keharusan untuk menjaga stabilitas serta daya saing platform di pasar global. Sebagai implikasi praktis, pelaku industri perlu menjadikan transparansi tata kelola melalui Proof of Reserves dan skema asuransi kustodian sebagai strategi utama untuk memenangkan kepercayaan pengguna di tengah ketidakpastian pasar.
Copyrights © 2026