Kerja sama dalam ekonomi internasional sering kali menghadirkan dilema antara kedaulatan nasional dan integrasi ekonomi global. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dan tantangan dalam pembentukan perjanjian ekonomi antarnegara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, studi ini mengungkapkan bahwa proses perumusan perjanjian dipengaruhi oleh prinsip pacta sunt servanda serta posisi tawar masing-masing negara. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa banyak negara berkembang menghadapi berbagai risiko hukum akibat perumusan klausul yang tidak jelas. Dapat disimpulkan bahwa perjanjian ekonomi internasional yang adil tidak hanya memerlukan prosedur hukum formal, tetapi juga keseimbangan kepentingan untuk menjamin manfaat bersama dan kepastian hukum.
Copyrights © 2026