Penelitian ini mengkaji mekanisme pemenuhan kewajiban pendaftaran Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) bagi pemberi waralaba asing berbasis cloud tanpa domisili fisik di Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis rekonsiliasi penggunaan smart contract dalam pembayaran royalti dengan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah. Permasalahan ini muncul seiring berkembangnya model bisnis cloud franchising dan teknologi blockchain yang memungkinkan transaksi lintas batas secara digital tanpa kehadiran fisik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan dengan prinsip teritorialitas hukum dan kedaulatan moneter Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran STPW bagi pemberi waralaba asing tanpa domisili fisik tetap dapat dilakukan melalui OSS-RBA. Namun, keabsahannya sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sebagai syarat substantif utama. Penggunaan smart contract dalam pembayaran royalti diakui secara hukum sebagai kontrak elektronik yang sah, tetapi tidak dapat mengesampingkan kewajiban penggunaan Rupiah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Model rekonsiliasi yang paling relevan adalah mekanisme hybrid settlement. Dalam model ini, smart contract berfungsi sebagai sistem otomatisasi perhitungan dan pemicu pembayaran, sedangkan penyelesaian akhir tetap dilakukan dalam Rupiah melalui sistem keuangan nasional. Implikasi praktis penelitian ini menunjukkan bahwa pemberi waralaba asing berbasis digital perlu memastikan pendaftaran HKI di Indonesia sebelum melakukan registrasi STPW melalui OSS-RBA serta merancang mekanisme pembayaran berbasis blockchain yang tetap mematuhi ketentuan penggunaan Rupiah.
Copyrights © 2026