Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Smart Contracts: Validitas Hukum dan Tantangan di Masa Depan Indonesia Willion Lim; Steven Angkasa; Alexander Danelo Putra Wibowo
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6410

Abstract

Abstrak Perkembangan teknologi yang terus melaju pesat memunculkan beragam inovasi teknologi baru, salah satunya adalah Smart Contracts. Smart Contracts atau yang lazim dikenal dengan kontrak pintar adalah kontrak yang dijalankan secara otomatis dengan ketentuan - ketentuan yang tertulis dalam kode program. mereka beroperasi di atas teknologi blockchain yang memastikan bahwa semua transaksi dan ketentuan yang dijalankan adalah transparan, aman, dan tidak dapat diubah. Salah satu hal yang menjadi daya jual dari Smart Contracts ini adalah kemampuannya untuk mengotomatisasi dan menegakkan ketentuan-ketentuan tanpa memerlukan campur tangan manusia. Melalui sistem Blockchain, para pihak tidak perlu saling mengenal atau mempercayai satu sama lain untuk berinteraksi. Transaksi elektronik dapat diverifikasi secara otomatis dan dicatat oleh jaringan komputer menggunakan algoritma kriptografi. Pada saat ini, Adopsi penerapan Smart Contracts di Indonesia masih dalam tahap awal, dengan regulasi yang lebih berfokus pada aset kripto. Berbagai sektor seperti perbankan dan logistik telah mulai mengeksplorasi teknologi ini. Meskipun demikian, masih terdapat berbagai tantangan besar seperti kurangnya pemahaman, kekurangan ahli, hingga potensi bug. Oleh karena itu, untuk meningkatkan adopsi Smart Contracts di Indonesia, penting bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk mengembangkan regulasi khusus yang mendukung penggunaan teknologi ini sambil memastikan keamanan dan perlindungan pengguna. Selain itu, Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan akademisi juga diperlukan untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan teknologi Smart Contracts di Indonesia. Kata Kunci: Smart Contracts; Kripto; Blockchain Abstract The rapid advancement of technology has led to a variety of new technological innovations, one of which is Smart Contracts. Smart Contracts, commonly known as intelligent contracts, are contracts that are executed automatically according to the conditions written in the program code. They operate on blockchain technology, ensuring that all transactions and conditions executed are transparent, secure, and immutable. One of the selling points of Smart Contracts is their ability to automate and enforce terms without the need for human intervention. Through the Blockchain system, parties do not need to know or trust each other to interact. Electronic transactions can be automatically verified and recorded by a network of computers using cryptographic algorithms. Currently, the adoption of Smart Contracts in Indonesia is still in its early stages, with regulations focusing more on crypto assets. Various sectors, such as banking and logistics, have begun to explore this technology. However, there are still significant challenges, such as a lack of understanding, a shortage of experts, and potential bugs. Therefore, to enhance the adoption of Smart Contracts in Indonesia, it is important for the government and relevant authorities to develop specific regulations that support the use of this technology while ensuring user security and protection. Additionally, collaboration between the government, industry, and academia is also needed to create a conducive ecosystem for the development of Smart Contract technology in Indonesia. Keywords: Smart Contracts; Crypto; Blockchain
Legalitas Waralaba Berbasis Cloud: STPW dan Royalti Kripto dalam Hukum Indonesia Willion Lim; Gunardi Lie
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 3 (2026): March
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v3i3.5657

Abstract

Penelitian ini mengkaji mekanisme pemenuhan kewajiban pendaftaran Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) bagi pemberi waralaba asing berbasis cloud tanpa domisili fisik di Indonesia. Penelitian ini juga menganalisis rekonsiliasi penggunaan smart contract dalam pembayaran royalti dengan kewajiban penggunaan mata uang Rupiah.  Permasalahan ini muncul seiring berkembangnya model bisnis cloud franchising dan teknologi blockchain yang memungkinkan transaksi lintas batas secara digital tanpa kehadiran fisik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan dengan prinsip teritorialitas hukum dan kedaulatan moneter Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran STPW bagi pemberi waralaba asing tanpa domisili fisik tetap dapat dilakukan melalui OSS-RBA. Namun, keabsahannya sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia sebagai syarat substantif utama. Penggunaan smart contract dalam pembayaran royalti diakui secara hukum sebagai kontrak elektronik yang sah, tetapi tidak dapat mengesampingkan kewajiban penggunaan Rupiah alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Model rekonsiliasi yang paling relevan adalah mekanisme hybrid settlement. Dalam model ini, smart contract berfungsi sebagai sistem otomatisasi perhitungan dan pemicu pembayaran, sedangkan penyelesaian akhir tetap dilakukan dalam Rupiah melalui sistem keuangan nasional. Implikasi praktis penelitian ini menunjukkan bahwa pemberi waralaba asing berbasis digital perlu memastikan pendaftaran HKI di Indonesia sebelum melakukan registrasi STPW melalui OSS-RBA serta merancang mekanisme pembayaran berbasis blockchain yang tetap mematuhi ketentuan penggunaan Rupiah.