Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena bahasa dalam kasus pedagang es gabus yang dituduh menggunakan bahan berbahaya melalui perspektif pragmatik. Permasalahan penelitian difokuskan pada pelanggaran maksim percakapan dalam penyampaian informasi. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa dokumentasi dari media sosial, khususnya TikTok, serta penelusuran melalui Google. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pelanggaran maksim kualitas dalam penyampaian informasi yang tidak didasarkan pada bukti yang jelas. Hal tersebut menyebabkan munculnya kesalahpahaman di masyarakat serta berdampak pada persepsi terhadap pedagang.
Copyrights © 2026