ABSTRAKS Pemilihan studi kasus bentuk-bentuk peralihaan hak atas tanah yang cacat hukum (ilegal possesion) dalam kaitannya dengan penerbitan sertipikat hak atas tanah di Samarinda bersifat penelitian dengan metode yuridis empiris dan metode yuridis normatif dengan bersumber hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan penelitian tersebut serta ditinjau dalam pasal 19 ayat 2 huruf c No 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA), dan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Penelitian ini berkesimpulan Bentuk-bentuk peralihan hak atas tanah yang cacat hukum (illegal possesion) dalam kaitannya dengan penerbitan sertipikat hak atas tanah seperti jual beli tanah milik bersama tanpa persetujuan semua pemilik, hibah dengan surat keterangan hibah palsu, pewarisan tanpa disertai dengan surat keterangan ahli waris, perwakafan tanah yang dilakukan tidak dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf serta Akibat peralihan hak atas tanah yang cacat hukum terhadap sertipikat hak atas tanah telah diterbitkan maka dibatalkan karena telah memenuhi unsur-unsur cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti hal tersebut yang banyak di Samarinda.
Copyrights © 2015