Jurnal Fatwa Hukum
Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PENOLAKAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Penetepan Nomor :412/Pdt.P/2024/PA.Sbs)




Article Info

Publish Date
02 Apr 2026

Abstract

ABSTRAK Permohonan dispensasi kawin merupakan bentuk pengecualian terhadap ketentuan batas usia minimum perkawinan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang hanya dapat diberikan apabila terpenuhi alasan mendesak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam Penetapan Nomor 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs mengenai penolakan permohonan dispensasi kawin ditinjau dari sisi, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta untuk mengetahui akibat hukum dari penetapan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Adapun sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) kemudian dianalisis dan disusun secara sistematis sesuai dengan pokok pembahasan, sehingga diperoleh suatu kesimpulan terhadap permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menolak permohonan dispensasi kawin mengintegrasikan tiga tujuan hukum dalam pertimbangan hukumnya, dari aspek kepastian hukum, hakim secara konsisten menegakkan ambang batas usia perkawinan 19 tahun (UU No. 16/2019) dan mandat tanggung jawab asuh orang tua (UU No. 23/2002), dari aspek kemanfaatan, hakim mempertimbangkan dampak jangka panjang yang timbul apabila perkawinan dini tetap dilangsungkan. Selain itu, dari aspek keadilan, hakim mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Adapun akibat hukum dari penolakan tersebut adalah perkawinan tidak dapat dicatatkan secara resmi karena tidak memenuhi batas usia minimum. Kata Kunci: Dispensasi kawin, Pertimbangan Hukum Hakim, Tujuan Hukum ABSTRACT Marriage dispensation application is a form of exception to the provisions of the minimum age limit for marriage as stipulated in Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which can only be granted if urgent reasons are met. This study aims to analyze the legal considerations of Religious Court judges in Determination Number 412/Pdt.P/2024/PA.Sbs regarding the rejection of marriage dispensation applications in terms of justice, benefit and legal certainty and to determine the legal consequences of the determination.. The research method used is normative juridical research using statutory, conceptual, and case-based approaches. The legal sources used include primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection techniques were conducted through library research, which was then analyzed and systematically compiled according to the main topic of discussion, to obtain conclusions regarding the problem under study. The results of the study show that the panel of judges rejected the request for dispensation by integrating three legal objectives in their legal considerations. From the aspect of legal certainty, the judge consistently upheld the marriage age threshold of 19 years (Law No. 16/2019) and the mandate of parental responsibility (Law No. 23/2002). From the aspect of utility, the judge considered the long-term impacts that would arise if early marriage were to continue. In addition, from the aspect of justice, the judge prioritized the best interests of the child. The legal consequence of the rejection is that the marriage cannot be officially registered because it does not meet the minimum age limit. Keywords: Marriage Dispensation, Judge's Considerations, Legal Purposes

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...