Jurnal Fatwa Hukum
Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGGUNA JASA PLATFORM TIKTOK YANG MELAKUKAN PEMBAJAKAN CUPLIKAN FILM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA




Article Info

Publish Date
07 Apr 2026

Abstract

ABSTRAK Pembajakan film masih sering terjadi di kalangan masyarakat, khususnya dalam jaringan internet. Banyak cara yang dilakukan pembajak untuk membajak film dan meraih keuntungan dengan melanggar hak cipta, salah satunya adalah mengunggah cuplikan film ke platform TikTok. Pembajakan cuplikan film di platform TikTok menimbulkan kerugian finansial bagi industri film, seperti penurunan pendapatan. Penelitian ini mengkaji tentang tanggung jawab hukum perdata pengguna jasa platform TikTok yang melakukan pembajakan cuplikan film. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode deskriptif analitis, mengandalkan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka (library research). Pada umumnya, pembajakan cuplikan film di media sosial khususnya TikTok dibuat dengan memotong bagian dari durasi penuh film tersebut kemudian ditambahi dengan subtitle tambahan dan sedikit penambahan tulisan agar tidak terdeteksi oleh TikTok bahwa konten tersebut melanggar hak cipta. Selain itu, cuplikan diunggah menjadi dua atau lebih video agar menjadi sebuah scene yang utuh atau yang biasa disebut dengan part. Industri film dapat menempuh upaya hukum berupa gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atau pelaporan melalui mekanisme perlindungan hak cipta yang disediakan oleh TikTok. Penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kesadaran pengguna, serta kebijakan platform yang tegas terhadap pelanggaran hak cipta diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang adil dan menghargai karya intelektual. Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Pembajakan Film, Hak Cipta, Hukum Perdata. ABSTRACT Film piracy remains a persistent issue within society, particularly in the online environment. Various methods are used by perpetrators to pirate films and gain profit through copyright infringement, one of which is uploading film clips to the TikTok platform. The piracy of film clips on TikTok causes financial losses to the film industry, such as a decline in revenue. This research examines the civil legal responsibility of TikTok platform users who engage in film clip piracy. The study employs a normative juridical approach with a descriptive analytical method, relying on secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials collected through library research. Generally, the piracy of film clips on social media, particularly TikTok, is carried out by cutting sections from the full duration of the film, which are then augmented with additional subtitles and minor textual additions to prevent TikTok from detecting the content as a copyright infringement. Furthermore, the clips are uploaded as two or more videos to form a complete scene, a practice commonly referred to as parts or parting. The film industry may pursue legal remedies in the form of a civil lawsuit for damages to the Commercial Court or by reporting violations through TikTok’s copyright protection mechanisms. Consistent law enforcement, increased user awareness, and firm platform policies against copyright infringement are essential to create a fair digital ecosystem that respects intellectual property rights. Keywords: Legal Responsibility, Film Piracy, Copyright, Civil Law

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...