Jurnal Fatwa Hukum
Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PENGGUNA JASA DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA JASA TENAGA KERJA OUTSOURCHING TERHADAP PT RIDHO PRATAMA MANDIRI DI KOTA PONTIANAK




Article Info

Publish Date
06 Apr 2026

Abstract

ABSTRAK Praktik alih daya dalam instansi pemerintah digunakan sebagai upaya efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanan publik. Namun, dalam pelaksanaannya sering muncul permasalahan, salah satunya berupa keterlambatan pembayaran jasa oleh pengguna jasa kepada penyedia alih daya. Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan wanprestasi dan berdampak pada kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi penyedia alih daya dan pekerja. Penelitian ini membahas tentang faktor wanprestasi dalam keterlambatan pembayaran oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya kepada PT Ridho Pratama Mandiri sebagai penyedia alih daya dalam perjanjian kerja sama jasa alih daya dengan bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya wanprestasi keterlambatan pembayaran serta implikasi hukumnya berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu Data diperoleh melalui penelitian lapangan dengan metode wawancara terhadap pihak pengguna jasa, penyedia alih daya, serta pekerja alih daya, dan didukung dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang- undangan, perjanjian alih daya, serta literatur hukum yang relevan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan analisis hukum perdata, serta dikaitkan dengan teori wanprestasi, teori perlindungan hukum, dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya wanprestasi keterlambatan pembayaran disebabkan oleh faktor administratif dan pengelolaan anggaran daerah, seperti keterlambatan pencairan anggaran dan proses birokrasi keuangan. Akibat hukum dari keterlamabatan oleh pengguna jasa adalah tetap adanya kewajiban untuk memenuhi pembayaran terhadap penyedia alih daya. Upaya hukum yang dilakukan oleh PT Ridho Pratama Mandiri adalah dengan penagihan rutin dan pengiriman somasi formal yang mengutamakan musyawarah sebelum menempuh jalur hukum. Penelitian ini menegaskan bahwa pengguna jasa tetap bertanggung jawab secara hukum atas keterlambatan pembayaran yang berdampak pada penyedia alih daya dan pekerja, khususnya dalam pemenuhan hak normatif pekerja. Oleh karena itu, disarankan agar perjanjian alih daya memuat klausul pembayaran dan sanksi yang lebih tegas serta diperlukan peningkatan pengelolaan anggaran dan pengawasan guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Kata Kunci: Alih Daya, Keterlambatan Pembayaran, Wanprestasi, Perlindungan Hukum, Hukum Perdata. ABSTRACT Outsourcing in government agencies is used as a means of improving the efficiency of public service delivery. However, in practice, problems often arise, one of which is the late payment of services by service users to outsourcing providers. This problem has the potential to cause default and impact legal certainty and legal protection for outsourcing providers and workers. This study discusses the occurrence of late payments by the Kubu Raya Regency Education and Culture Office to PT Ridho Pratama Mandiri as an outsourcing provider, examining why default on late payments occurred in the outsourcing agreement with the aim of analyzing the factors causing default on late payments and their legal implications based on the agreement and applicable laws and regulations. The approach used in this study is an empirical legal research method, whereby data is obtained through field research using interviews with service users, outsourcing providers, and outsourced workers, supported by a literature review of laws and regulations, outsourcing agreements, and relevant legal literature. The data obtained was analyzed qualitatively using civil law analysis and linked to the theory of default, the theory of legal protection, and the theory of legal certainty. The results of the study show that late payments are caused by administrative factors and regional budget management, such as delays in budget disbursement and financial bureaucratic processes. These delays are classified as default in the form of failure to fulfill obligations on time. This study confirms that service users remain legally responsible for late payments, which have an impact on outsourcing providers and workers, particularly in terms of fulfilling the normative rights of workers. Therefore, it is recommended that outsourcing agreements include more stringent payment and penalty clauses, and that budget management and supervision be improved to ensure legal certainty and legal protection for all parties. Keywords: Outsourcing, Late Payment, Default, Legal Protection, Civil Law.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...