ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha atas pencantuman logo halal palsu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Pencantuman logo halal yang tidak sah tidak hanya melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Bidang Jaminan Produk Halal, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen secara materiil dan immateriil. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha serta bagaimana mekanisme ganti kerugian yang dapat diberikan kepada konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, buku, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan perlindungan konsumen dan prinsip pertanggungjawaban hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk mengkaji kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik pencantuman logo halal palsu yang terjadi di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Bidang Jaminan Produk Halal. Tanggung jawab tersebut mencakup pemberian ganti rugi secara materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK, serta memungkinkan tuntutan kerugian immateriil berdasarkan prinsip perbuatan melawan hukum dalam KUHPerdata. Selain itu, prinsip strict liability memberikan dasar perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen tanpa harus membuktikan adanya kesalahan pelaku usaha. Dengan demikian, penegakan tanggung jawab hukum terhadap pencantuman logo halal palsu menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen. Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Label Halal, Perlindungan Konsumen, Tanggung Jawab Pelaku Usaha ABSTRACT This research aims to analyze the legal responsibility of business actors for the use of fake halal labels as a form of unlawful act from the perspective of consumer protection law in Indonesia. The use of unauthorized halal logos not only violates the provisions of Government Regulation Number 42 of 2024 concerning the Implementation of the Halal Product Assurance Sector, but also has the potential to cause both material and immaterial losses to consumers. The main issue examined in this research concerns the form of legal liability imposed on business actors as well as the mechanism of compensation that can be provided to consumers who suffer losses. The research method used is normative legal research with statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of statutory regulations, books, and academic journals relevant to consumer protection and the principles of legal liability. The analysis is conducted qualitatively to examine the conformity between existing legal provisions and the practice of using fake halal labels occurring in society. The results of this study indicate that business actors may be held liable under Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Government Regulation Number 42 of 2024 concerning the Implementation of the Halal Product Assurance Sector. Such liability includes material compensation as regulated in Article 19 of the Consumer Protection Law, as well as the possibility of claiming immaterial damages based on the principle of unlawful acts under the Civil Code. Furthermore, the principle of strict liability provides stronger legal protection for consumers without requiring proof of fault on the part of business actors. Therefore, the enforcement of legal responsibility for the misuse of halal labels is essential to ensure legal certainty and effective consumer protection. Keywords: Unlawful Act, Halal Label, Consumer Protection, Business Actor Liability.
Copyrights © 2026