ABSTRAK Pelaksanaan lelang terhadap objek tanah yang masih berada dalam sengketa sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya berkaitan dengan legalitas lelang dan kepastian peralihan hak atas tanah. Dalam praktik, lelang kerap tetap dilaksanakan meskipun status hukum objek belum jelas, sehingga berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 yang memberikan penegasan mengenai akibat hukum pelaksanaan lelang atas objek yang masih disengketakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pelaksanaan lelang terhadap objek tanah yang sedang dalam sengketa serta mengkaji akibat hukumnya terhadap peralihan hak atas tanah Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang terhadap objek tanah yang masih berada dalam sengketa tidak memiliki kekuatan hukum yang sah, meskipun telah memenuhi prosedur formal lelang. Status objek yang masih disengketakan menimbulkan cacat hukum yang berakibat pada tidak sahnya peralihan hak atas tanah serta tidak tercapainya kepastian hukum bagi pemenang lelang. Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/1997 menegaskan bahwa lelang hanya dapat dilakukan terhadap objek yang status hukumnya telah jelas dan tidak sedang dalam sengketa. Kata kunci: lelang, objek sengketa, peralihan hak atas tanah, kepastian hukum, yurisprudensi. ABSTRACT The execution of auctions involving land objects that are still under dispute often gives rise to legal issues, particularly concerning the legality of the auction and the certainty of the transfer of land rights. In practice, auctions are frequently carried out even though the legal status of the object is unclear, thereby creating the potential for legal conflicts in the future. This issue is reflected in Supreme Court Decision Number 112 K/Pdt/1997, which provides clarification regarding the legal consequences of conducting auctions on disputed objects. This study aims to analyze the legality of conducting auctions on disputed land objects and to examine the legal consequences on the transfer of land rights, using a case study of Supreme Court Decision Number 112 K/Pdt/1997. The research method employed is normative legal research with a statutory approach and a case approach. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary legal sources, which are analyzed qualitatively. The results of the study indicate that the execution of auctions on land objects that are still under dispute does not possess valid legal force, even if formal auction procedures have been fulfilled. The disputed status of the object creates a legal defect, resulting in the invalidity of the transfer of land rights and the failure to achieve legal certainty for the auction winner. Therefore, Supreme Court Decision Number 112 K/Pdt/1997 emphasizes that auctions may only be conducted on objects whose legal status is clear and not under dispute. Keywords: auction, disputed object, transfer of land rights, legal certainty, jurisprudence.
Copyrights © 2026