Jurnal Fatwa Hukum
Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM DALAM TRANSAKSI DIGITAL ILEGAL BERDASARKAN HUKUM PERDATA




Article Info

Publish Date
07 Apr 2026

Abstract

ABSTRAK Perkembangan layanan pinjam meminjam berbasis transaksi digital telah memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga menimbulkan permasalahan hukum apabila diselenggarakan secara ilegal tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Permasalahan menjadi kompleks apabila debitur meninggal dunia sebelum melunasi kewajibannya, sehingga timbul pertanyaan mengenai tanggung jawab ahli waris atas pinjaman tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab dan akibat hukum bagi ahli waris atas pinjaman transaksi digital ilegal dalam perspektif hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap KUH Perdata, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta regulasi terkait lainnya. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menitikberatkan pada pengujian syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata serta prinsip tanggung jawab dalam hukum waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab ahli waris bergantung pada keabsahan perjanjian. Jika perjanjian sah, pinjaman menjadi bagian dari pasiva warisan. Jika perjanjian tersebut batal demi hukum, akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris. kewajiban yang timbul hanya sebagai restitusi atas dana pokok yang telah diterima, dengan pelaksanaan yang tetap dibatasi pada nilai harta warisan dan tidak mencakup harta pribadi. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum perjanjian, hukum waris, dan regulasi sektor jasa keuangan. Kata Kunci: Transaksi Digital Ilegal, Tanggung Jawab Ahli Waris, Keabsahan Perjanjian, Hukum Waris, Hukum Perdata. ABSTRACT The development of digital transaction-based lending and borrowing services has made financing easier for the public, but on the other hand, it has also raised legal issues if they are operated illegally without permission from the relevant authorities. This issue becomes more complex if the debtor dies before repaying their loan, raising questions about the heirs' responsibility for the loan. This study aims to analyze the legal responsibilities and consequences for heirs of illegal digital transaction loans from a civil law perspective. This study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach through an analysis of the Civil Code, the Financial Services Authority Law, the Electronic Information and Transactions Law, and other related regulations. The analysis was conducted qualitatively, focusing on examining the valid conditions of an agreement under Article 1320 of the Civil Code and the principle of liability in inheritance law. The results show that the heirs' responsibility depends on the validity of the agreement. If the agreement is valid, the debt becomes part of the inheritance's liabilities. If the agreement is void, its legal consequences are deemed never to have existed and cannot be passed on to the heirs. The obligation arises only as restitution for the principal funds received, with enforcement remaining limited to the value of the inheritance and excluding personal assets. This research emphasizes the importance of harmonization between contract law, inheritance law, and financial services sector regulations. Keywords: Illegal Digital Transactions, Heirs' Liability, Agreement Validity, Inheritance Law, Civil Law.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...