Jurnal Fatwa Hukum
Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum

REINTERPRETASI PRINSIP NON-INTERVENSI DALAM HUKUM INTERNASIONAL : ANALISIS YURIDIS KEBIJAKAN UNI EROPA PADA KONFLIK ISRAEL–PALESTINA




Article Info

Publish Date
07 Apr 2026

Abstract

ABSTRAK Prinsip non-intervensi merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional yang berfungsi untuk menjaga kedaulatan dan kesetaraan antarnegara. Secara klasik, prinsip ini dipahami sebagai larangan terhadap campur tangan dalam urusan domestik negara lain, khususnya yang bersifat koersif. Namun, dalam perkembangan praktik hubungan internasional, penerapan prinsip non-intervensi menunjukkan adanya dinamika, terutama dalam konteks keterlibatan negara atau organisasi internasional dalam konflik yang memiliki dimensi politik dan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan normatif prinsip non-intervensi dalam hukum internasional serta mengkaji apakah kebijakan Uni Eropa dalam konflik Israel–Palestina dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi menurut hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari instrumen hukum internasional, doktrin para ahli, serta praktik negara yang relevan, yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip non-intervensi tetap menjadi norma fundamental dalam hukum internasional, namun penerapannya tidak bersifat kaku. Kebijakan Uni Eropa dalam konflik Israel–Palestina yang meliputi dukungan terhadap solusi dua negara, pemberian bantuan kemanusiaan, serta tekanan diplomatik, tidak memenuhi unsur coercion (paksaan) sebagaimana menjadi indikator utama intervensi terlarang. Oleh karena itu, tindakan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bentuk keterlibatan non-koersif yang masih berada dalam batas prinsip non-intervensi. Temuan ini menunjukkan bahwa prinsip non-intervensi mengalami perkembangan dalam penerapannya, tanpa menghilangkan substansi utamanya sebagai pelindung kedaulatan negara. Kata kunci: prinsip non-intervensi, hukum internasional, kedaulatan negara, coercion, Uni Eropa, konflik Israel–Palestina. ABSTRACT The principle of non-intervention is a fundamental norm in international law that aims to preserve state sovereignty and equality among states. Traditionally, this principle is understood as a prohibition against interference in the domestic affairs of other states, particularly in a coercive manner. However, in the development of international relations, the application of the non-intervention principle has shown significant dynamics, especially in situations involving political and humanitarian dimensions. This study aims to analyze the normative limits of the principle of non-intervention in international law and to examine whether the European Union’s policies in the Israel–Palestine conflict can be categorized as a form of intervention under international law. This research is a normative legal study employing statutory, conceptual, and case approaches. The legal materials consist of international legal instruments, scholarly doctrines, and relevant state practices, which are analyzed qualitatively through legal interpretation. The results of this study indicate that the principle of non-intervention remains a fundamental norm in international law; however, its application is not rigid. The European Union’s policies in the Israel–Palestine conflict—such as support for a two-state solution, the provision of humanitarian assistance, and diplomatic pressure—do not fulfill the element of coercion, which is the key indicator of prohibited intervention. Therefore, these actions are better understood as forms of non-coercive involvement that remain within the boundaries of the non-intervention principle. This finding demonstrates that the principle of non-intervention has evolved in its application without undermining its core function as a safeguard of state sovereignty. Keywords: principle of non-intervention, international law, state sovereignty, coercion, European Union, Israel–Palestine conflict.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...