ABSTRAKAnak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan pertumbuhan dan memberikan perkembangan fisik, mental dan social. Negara dan Undang - Undang wajib memberikan perlindungan hukum yang berlandaskan hak - hak anak, sehingga diperlukan pemidanaan edukatif terhadap anak.System pemidanaan edukatif terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilandasi perlindungan hukum. Indonesia memiliki aturan untuk melindungi, mensejahterakan dan memenuhi hak - hak berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Diversi dan konsep restorative justice perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penanganan kasus anak. Konsep ini melibatkan semua pihak dalam rangka untuk perbaikan moral anak. Menempatkan anak pada penjara menjadi pilihan terakhir dan dengan jangka waktu yang sesingkat mungkin. Menempatkan anak pada lembaga - lembaga yang mempunyai manfaat dan fungsi social serta perbaikan bagi anak, namun lembaga - lembaga tersebut dapat memberikan perawatan, perlindungan, pendidikan, dan keterampilan khusus yang bersifat mendidik sehingga dapat berguna dengan tujuan membantu mereka memainkan peran - peran yang secara social konstruktif dan produktif dimasyarakat.
Copyrights © 2017